KENDAL, KUMPULREJO.KENDALKAB.GO.ID – Warga miskin Kabupaten Kendal sebanyak 119.621 jiwa bakal menghadapi situasi yang sulit. Dimana terhitung 1 Januari 2026, sebanyak 119.621 warga miskin tidak lagi dibayar iuran BPJS Kesehatannya oleh pemerintah daerah. Hal itu menyusul pemotongan dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) sebesar Rp 189.883.596.930 dari pusat. Akibatnya, warga harus mendaftar sebagai peserta mandiri dan membayar iuran setiap bulannya, jika tetap ingin mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan. Dalam surat edaran dari Dinas Kesehatan Kendal, tanggal 29 Desember 2025 yang ditandatangani Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah, Agus Dwi Lestari disampaikan penonaktifan tersebut. Disebutkan, penurunan TKD membuat pemerintah daerah melakukan penyesuaian belanja, termasuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang selama ini dibayar oleh Pemda, baik peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Pj Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari mengatakan, meski tidak lagi menjamin aktivasi cepat, namun Pemkab Kendal tetap menjalankan skema Universal Health Coverage (UHC). “Kami tetap akan melaksanakan UHC, tapi UHC cut off,” ujarnya. Pj Sekda menjelaskan, pada skema cut off, peserta yang mendadak sakit, sedangkan status kepersertaan BPJS Kesehatan non aktif, maka tidak bisa langsung aktif. Hal itu berbeda dengan skema UHC non cut off yang memungkinkan aktivasi dalam waktu 1×24 jam. “Kalau cut off, misal sakit bisa aktif lagi di bulan berikutnya,” jelas Pj Sekda.
Begini Mekanisme Anjuran DInsos
Berdasarkan surat edaran nomor 100.3.4.2/9136/DINKES Tahun 2025 Tentang Pemberitahuan penonaktifan peserta jaminan kesehatan Nasional segmen pbpu dan bp pemda Kendal berisi penonaktifan PBI APBD sejumlah 119.621 jiwa, hal ini menyebabkan penurunan jumlah cakupan keaktifan peserta BPJS dibawah 80% sehingga status UHC Kendal yang sebelumnya UHC Non Cut Off (bisa pengajuan darurat sehari langsung aktif) dicabut dan berubah jadi UHC Cut Off, dimana nantinya setiap usulan yang telah disetujui BPJS akan aktif di bulan berikutnya. Disetujui bukan yg diusulkan ke dinsos, tetapi usulan dari dinsos yang sudah terkirim ke dinkes dan telah dapat alokasi kuota.
“ Saran dari kami untuk yang urgent mendaftar ke segmen mandiri tapio bilang yang bisa langsung aktif. karna ada 2 piihan yaitu pendaftaran reguler nunggu 14 hari atau langsung aktif tetapi membayar ketidak aktifan sejak nonaktif PBI nya sampai bulan berljalan. Jika nonaktif per januari ini dan langsung daftar segmen mandiri bisa langsung aktif tanpa masa tunggu . Usulan PBI APBD (kirim berkas ke Dinsos) tetap buka namun waktu persetujuan kami tidak bisa memastikan “ ucap Azka.
Anggaran Berkurang, Peserta Menyusut
Pada 2026, Pemkab Kendal menganggarkan Rp 2.275.963.200 untuk bantuan iuran kelas 3 mandiri serta Rp 35.362.656.000 untuk iuran dan bantuan iuran peserta PBPU dan BP Pemda. Dengan alokasi tersebut, jumlah peserta PBPU dan BP Pemda yang ditanggung Pemkab Kendal ditetapkan sebanyak 73.000 orang pada awal Januari 2026. Jumlah itu berkurang 119.621 orang dibandingkan data peserta pada Desember 2025. Adapun kriteria peserta yang dinonaktifkan per 1 Januari 2026, yakni warga yang tidak menggunakan layanan BPJS Kesehatan selama 1–2 tahun terakhir serta tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial pada desil 6–10.
Bagi masyarakat yang tetap membutuhkan layanan kesehatan, Pemkab Kendal mengarahkan untuk mendaftar sebagai peserta JKN segmen mandiri melalui kantor BPJS Kesehatan Kendal, layanan BPJS Keliling, maupun kanal non-tatap muka seperti WhatsApp Pandawa (0811-8165-165), Mobile JKN, dan Care Center 165.
Kebijakan yang Tidak Tepat
Penjabat Ketua Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) Kabupaten Kendal, Fais, menilai kebijakan tersebut kurang tepat karena menyangkut hak dasar masyarakat. “Kebijakan yang tidak bijaksana dari pemerintah daerah. Ini menyangkut nyawa orang sebanyak lebih dari 119 ribu jiwa,” kata Fais, Jumat (2/1/2026). Fais menegaskan, kesehatan dan pendidikan merupakan kebutuhan dasar rakyat yang seharusnya tidak dijadikan objek penghematan anggaran. Ia juga meminta pemerintah daerah tidak mendorong masyarakat miskin beralih ke BPJS mandiri karena belum tentu mampu membayar iuran. “Mereka itu rakyat miskin. Harusnya dipermudah aksesnya. Kalau perlu, cukup bawa KTP untuk berobat di semua rumah sakit dan gratis,” ujarnya.
Dinkes Sebut Kemampuan Daerah Terbatas
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal Ferinando Rad Boney menjelaskan, penonaktifan 119.621 peserta BPJS Kesehatan tersebut dilakukan karena kemampuan keuangan daerah yang berkurang. Ia mengungkapkan, pihaknya sempat mengajukan anggaran kesehatan sebesar Rp 66 miliar, namun yang disetujui hanya Rp 37 miliar. “Tapi karena memang kemampuan keuangan berkurang, kemudian dialokasikan Rp 37 miliar,” terangnya. Meski demikian, Ferinando menyebut pihaknya akan tetap mengalokasikan anggaran kesehatan untuk sekitar 5.000 anak. “Masak orang tuanya dapat, anaknya tidak dapat,” ujarnya.
DPRD Dorong Skema CSR Rumah Sakit
Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Kendal Sulistiyo Ari Wibowo mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk mencari solusi atas penonaktifan tersebut. Salah satu opsi yang dibahas adalah pemanfaatan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari rumah sakit yang ada di Kabupaten Kendal. “Jumlah rumah sakit di sini ada enam, di antaranya RSUD Soewondo, RS Islam Weleri, RS Charlie, dan lainnya. Mereka sudah dikumpulkan oleh Dinas Kesehatan,” kata Sulistiyo.
Sumber : Dinsos Kendal, Kompas, Hallo Semarang
Share :