Kendal. Organisasi ekonomi perdesaan menjadi bagian penting sekaligus masih menjadi titik lemah dalam rangka mendukung penguatan ekonomi perdesaan. Oleh karenanya diperlukan upaya sistematis untuk mendorong organisasi ini agar mampu mengelola aset ekonomi strategis di desa sekaligus mengembangkan jaringan ekonomi demi meningkatkan daya saing ekonomi perdesaan. Dalam konteks demikian, BUM Desa pada dasarnya merupakan bentuk konsolidasi atau penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa yang selama ini belum mendapat perhatian secara serius.Beberapa agenda yang bisa dilakukan untuk memperdayakan hal tersebut antara lain:
BUM Desa merupakan instrumen pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi. Pendayagunaan potensi ini terutama bertujuan untuk peningkatan kesejahteran ekonomi warga desa melalui pengembangan usaha ekonomi mereka.Disamping itu, keberadaan BUM Desa juga memberikan sumbangan bagi peningkatan sumber pendapatan asli desa yang memungkinkan desa mampu melaksanakan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat secara optimal.
Bahwa dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana diamanatkan dalam Bab X yang menyatakan Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa dengan harapan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan Desa. Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan pendirian BUM Desa, maka berdasarkan Pasal 136 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta berdasarkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
Lembaga ini bernama Badan Usaha Milik Desa “Kumpul Sejahtera” yang selanjutnya disebut BUM Desa “Kumpul Sejahtera”. BUM Desa Kumpul Sejahtera didirikan pada tanggal 02 Februari 2018. BUM Desa “Kumpul Sejahtera” berkedudukan di Desa Kumpulrejo Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal yang wilayah kerja BUM Desa “Kumpul Sejahtera” adalah di seluruh Wilayah Republik Indonesia.
Maksud dan tujuan pendirian BUM Desa “Kumpul Sejahtera”adalah sebagai berikut:
BUM Desa “Kumpul Sejahtera”menjalankan bisnis sosial (social business) sederhana yang memberikan pelayanan umum(serving) kepada masyarakat dengan memperoleh keuntungan finansial.
Group BUMDes Klik Disini
Share :
28° C
26° C