KENDAL. KUMPULREJO.KENDALKAB.GO.ID Dasar hukum Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sangat banyak dan terintegrasi, berpusat pada Inpres No. 9 Tahun 2025 tentang pembentukan koperasi desa, didukung oleh Permendesa PDT No. 10/2025 (mekanisme persetujuan pembiayaan kepala desa), PMK No. 49/2025 (tata cara pinjaman), serta peraturan lain seperti UU Perkoperasian, PMK No. 81/2025 (syarat pencairan dana desa), dan Surat Edaran Menteri Koperasi No. 4/2025, yang semuanya bertujuan memperkuat ekonomi desa dengan dukungan pemerintah pusat dan daerah. Berikut regulasi atau dasar hukum pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah
Peraturan Presiden
Keputusan Presiden
Instruksi Presiden
Peraturan Menteri
Keputusan Menteri
Surat Edaran Menteri
Surat
Lainya
Badan Hukum
Share :