Isu Strategis Pengelolaan Keuangan Desa
Definisi pengelolaan Keuangan Desa
| PERMENDAGRI 113/2014 | PERMENDAGRI 20/2018 |
|---|---|
| Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa | Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa |
Azas Pengelolaan Keuangan Desa
| PERMENDAGRI 113/2014 | PERMENDAGRI 20/2018 |
|---|---|
| Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. | Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. |
| Pengelolaan keuangan desa, dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. | APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember |
Pengelola Keuangan Desa
Kepala Desa
| PERMENDAGRI 113/2014 | PERMENDAGRI 20/2018 |
|---|---|
| Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan. | Kepala Desa adalah PKPKD dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan. |
| Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh PTPKD. | Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD. Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala Desa. |
PTPKD berasal dari unsur Perangkat Desa, terdiri dari:
|
PPKD terdiri atas:
|
Sekretaris Desa
| PERMENDAGRI 113/2014 | PERMENDAGRI 20/2018 |
|---|---|
| Sekretaris Desa bertindak selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa. | Sekretaris Desa bertugas sebagai koordinator PPKD. |
Sekretaris Desa selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa mempunyai tugas:
|
Sekretaris Desa mempunyai tugas:
|
Sekretaris Desa juga mempunyai tugas:
|
Kaur Keuangan dan Bendaharawan
| PERMENDAGRI 113/2014 | PERMENDAGRI 20/2018 |
|---|---|
| Bendahara di jabat oleh staf pada Urusan Keuangan. | Kaur keuangan melaksanakan fungsi kebendaharaan. |
| Bendahara mempunyai tugas: menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa. | Kaur keuangan mempunyai tugas:
|
| Kaur Keuangan dalam melaksanakan fungsi kebendaharaan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak pemerintah Desa. |
Pelaksana
| PERMENDAGRI 113/2014 | PERMENDAGRI 20/2018 |
|---|---|
| Kepala Seksi bertindak sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya. | Kaur dan Kasi bertugas sebagai pelaksana kegiatan anggaran. |
Kepala Seksi mempunyai tugas:
|
Kaur dan Kasi mempunyai tugas:
|
| Pembagian tugas Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran dilakukan berdasarkan bidang tugas masing-masing dan ditetapkan dalam RKP Desa. |
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa)
Pendapatan Desa terdiri dari:
Belanja Desa
| PERMENDAGRI 113/2014 | PERMENDAGRI 20/2018 |
|---|---|
| Belanja desa, meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. | Belanja Desa, yaitu semua pengeluaran yang merupakan kewajiban Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Desa. |
Klasifikasi Belanja Desa, terdiri atas kelompok:
|
Klasifikasi Belanja Desa terdiri atas bidang:
|
| Klasifikasi belanja dibagi dalam sub bidang dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan Desa yang telah dituangkan dalam RKP Desa. |
Jenis Belanja Desa
| PERMENDAGRI 113/2014 | PERMENDAGRI 20/2018 |
|---|---|
| Belanja Pegawai; | Belanja Pegawai |
| Belanja Barang dan Jasa; dan | Belanja Barang/Jasa; |
| Belanja Modal. | Belanja Modal; dan |
| Belanja Tak Terduga. |
Pembiayaan Desa
| PERMENDAGRI 113/2014 | PERMENDAGRI 20/2018 |
|---|---|
Pembiayaan Desa terdiri atas kelompok:
|
Pembiayaan Desa terdiri atas kelompok:
|
Penerimaan Pembiyaan, mencakup:
|
Penerimaan Pembiayaan, mencakup:
|
Pengeluaran Pembiayaan, terdiri dari:
|
Pengeluaran Pembiayaan, terdiri dari:
|
Pengelolaan Keuangan Desa
Perencanaan
28° C
26° C